Senin, 05 Agustus 2013

Budi Doremi - Satu Hari Yang Cerah ( Official Video Klip )

Read more...
separador

Minggu, 14 April 2013





http://ditjenspk.kemendag.go.id/ 
Read more...
separador

                                                                        


Jika Anda sebagai konsumen, tahukah Anda bahwa Anda belum tentu menjadi konsumen yang cerdas. Itu terbukti dengan tindakan Anda yang terkadang berperilaku konsumtif berlebih. Konsumtif berlebih artinya adalah membeli barang hanya dengan alasan keinginan bukan berdasarkan kebutuhan. Tentunya tidak semua orang berpola hidup seperti itu. Namun tidak ada salahnya jika mulai sekarang Anda menjadi konsumen cerdas akan paham perlindungan konsumen.

Konsumen cerdas akan melihat beberapa aspek sebelum membeli barang. Biasanya, jika barang tersebut termasuk barang non pangan, maka konsumen cerdas akan memeriksa garansi atau layanan purna jualnya. Namun jika barang yang akan di beli adalah yang termasuk bahan pangan maka akan terjadi pemeriksaan tentang tanggal kadal luarsa dan bahan pembuatnya. Dan yang lebih penting lagi adalah mengetahui apakah barang tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh negara kita yaitu Standar Nasional Indonesia atau bisa disingkat dengan SNI.

Paham Perlindungan Konsumen Setiap pelaku jual beli dalam hal ini konsumen di indonesia, melalui Kementerian perdagangan dengan menetapkan aturan-aturan yang merupakan payung hukum bagi konsumen jika terjadi sesuatu terkait masalah dengan hukum. Jadi, saat seorang menjadi seorang konsumen maka secara otomatis orang tersebut mendapatkan haknya dimata hukum yang berlaku. Sesuai dengan yang tertera dalam UU Pasal 3 Tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk:

a.       meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungidiri;
b.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.       meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.      menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.       menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.       meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Jadi saat melakukan transaksi, sebagai konsumen cerdas yang paham akan perlindungan konsumen dengan menerapkan beberapa pola yaitu Teliti sebelum membeli, Perhatikan lebel dan masa kadaluarsa, Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI, dan Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan
Read more...
separador

Minggu, 17 Februari 2013

PERALATAN, TATA CARA DAN PROSEDUR PENYIMPANAN ARSIP

PERALATAN, TATA CARA DAN PROSEDUR PENYIMPANAN ARSIP

B. TATA CARA PENYIMPANAN ARSIP

1Horizontal Filing (Flat Filing)
Penyimpanan arsip dengan cara arsip dimasukkan dalam stofmap atau snelhechter kemudian ditumpuk ke atas dalam lemari arsip (disusun secara mendatar/horizontal dari bawah ke atas).

2Vertikal Filing
Penyimpanan arsip dengan cara arsip dimasukkan dalam folder/ map arsip kemudian diletakkan berdiri/tegak memanjang (sisi panjang arsip sejajar dengan lipatan folder/map) dan disusun berurutan dari depan ke belakang.

3. Lateral Filing
Penyimpanan arsip dengan cara arsip dimasukkan dalam snelhechter atau brief ordner kemudian diletakkan berdiri dengan punggung di depan.


C. PROSEDUR PENYIMPANAN ARSIP

1. Meneliti dulu tanda pada lembar disposisi apakah surat tersebut sudah boleh untuk disimpan (meneliti tanda pelepas surat/release mark).
Tanda pelepas surat biasanya berupa disposisi dep. (deponeren)yang menunjukkan perintah untuk menyimpanan surat.

2. Mengindeks atau memberi kode surat tersebut.
Indeks/kode surat dibuat sesuai sistem penyimpanan arsip yang dipergunakan dan dibuat untuk memudahkan penyimpanan dan penemuan kembali surat.

3. Menyortir atau memisah-misahkan surat sesuai dengan bagian, masalah atau tujuan surat. Kegiatan menyortir/memisah-misahkan surat sebelum disimpan biasanya dilakukan dengan menggunakan rak/kotak sortir.

4. Menyimpan surat ke dalam map (folder).
Penyimpanan surat ke dalam map/folder dapat menggunakan stofmap folio, snelhechter, brief ordner, portapel atau folder gantung kemudian dimasukkan ke dalam lemari arsip/filing cabinet atau alat penyimpanan arsip yang lain.

5. Menata arsip dengan baik sesuai dengan sistem yang dipergunakan.
Penyimpanan arsip dapat menggunakan sistem penyimpanan arsip sebagai berikut :
a. Sistem Abjad (Alphabetic Filing System)
b. Sistem Tanggal (Chronological Filing System)
c. Sistem Nomor (Numeric Filing System)
d. Sistem Wilayah (Geographic Filing System )
e. Sistem Subyek/Pokok Masalah (Subject Filing System)

Read more...
separador

Standar Penampilan Pribadi dalam Pelayanan Prima


Standar Penampilan Pribadi dalam Pelayanan Prima


Dalam pelayanan prima (service excellent) sangat diperlukan suatu standar penampilan pribadi dari seseorang, organisasi, maupun perusahaan. Standar penampilan pribadi ini diperlukan untuk memberi keyakinan, meningkatkan pelayanan, dan menjaga kepuasan pelanggan. Pelanggan merupakan asset yang sangat berharga dan harus tetap dipertahankan, terutama dalam bidang jasa maupun bisnis perdagangan. 

Apabila standar penampilan pribadi tersebut diabaikan maka dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan perusahaan atau organisasi. Sulit dibayangkan apabila suatu perusahaan harus kehilangan pelanggan yang potensial dan banyak memberikan keuntungan bagi perusahaan atau organisasi tersebut hanya gara-gara standar penampilan pribadi dari karyawan atau pengelolanya tak memenuhi persyaratan, atau tak sesuai dengan keinginan pelanggan.

Secara kebahasaan, standar dapat diartikan sebagai suatu “ukuran” yang disepakati, sedangkan penampilan pribadi mempunyai pengertian sebagai penampilan (performance) dari diri seseorang maupun organisasi atau perusahaan yang dapat dilihat dan dirasakan oleh orang atau pihak lain. Jadi, standar penampilan pribadi merupakan penampilan diri seseorang, organisasi, atau perusahaan yang sesuai dengan standar yang berlaku baik di lingkungan pribadi (rumah tangga),lingkungan masyarakat maupun di lingkungan kerja (perusahaan). 

Penampilan pribadi ini sangat berkaitan erat dengan citra atau imej (image). Penampilan pribadi yang baik akan memberikan imej yang positif bagi perusahaan atau organisasi. Hal ini juga akan menimbulkan kepercayaan dan akan meningkatkan kepercayaan itu dalam diri orang lain atau pelanggan. Bahkan, penampilan pribadi yang baik akan menumbuhkan rasa percaya diri bagi pelaksana organisasi maupun karyawan suatu perusahaan. Sebaliknya, penampilan pribadi yang buruk sudah barang tentu akan menurunkan citra dari perusahaan atau organisasi tersebut.

Dalam melaksanakan standar penampilan pribadi ini akan berkaitan erat dengan faktor-faktor atau kegiatan-kegiatan berikut.
• Memelihara personal hygiene, lingkungan, dan perusahaan
• Memelihara presentasi atau penampilan pribadi
• Mengidentifikasi sikap tubuh yang baik

Bila faktor-faktor tersebut sudah dilaksanakan dengan baik maka pelaksanaan standar penampilan pribadi sudah dijalankan dengan baik.

Read more...
separador

Konsep Dasar Pelayanan Prima


Konsep Dasar Pelayanan Prima


Konsep Dasar Pelayanan Prima
Ada tiga konsep dasar (A3) yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan prima, sebagai berikut:

a. Konsep sikap (attitude)
Keberhasilan bisnis industri jasa pelayanan akan sangat tergantung pada orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Sikap pelayanan yang diharapkan tertanam pada diri para karyawan adalah sikap yang baik, ramah, penuh simpatik, dan mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap perusahaan. Jika kalian menjadi karyawan suatu perusahaan, sikap kalian akan menggambarkan perusahaan kalian. Kalian akan mewakili citra perusahaan baik secara langsung atau tidak langsung. Pelanggan akan menilai perusahaan dari kesan pertama dalam berhubungan dengan orang-orang yang terlibat dalam perusahaan tersebut.

Sikap yang diharapkan berdasarkan konsep pelayanan prima adalah:
1) Sikap pelayanan prima berarti mempunyai rasa kebanggaan terhadap pekerjaan
2) Memiliki pengabdian yang besar terhadap pekerjaan
3) Senantiasa menjaga martabat dan nama baik perusahaan
4) Sikap pelayanan prima adalah: ”benar atau salah tetap perusahaan saya “(right or wrong is my corporate)”.

b. Konsep perhatian (attention)
Dalam melakukan kegiatan layanan, seorang petugas pada perusahaan industri jasa pelayanan harus senantiasa memperhatikan dan mencermati keinginan pelanggan. Apabila pelanggan sudah menunjukkan minat untuk membeli suatu barang/jasa yang kita tawarkan, segera saja layani pelanggan tersebut dan tawarkan bantuan, sehingga pelanggan merasa puas dan terpenuhi keinginannya.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan menyangkut bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian adalah sebagai berikut:
1) Mengucapkan salam pembuka pembicaraan.
2) Menanyakan apa saja keinginan pelanggan.
3) Mendengarkan dan memahami keinginan pelanggan.
4) Melayani pelanggan dengan cepat, tepat dan ramah.
5) Menempatkan kepentingan pelanggan pada nomor urut 1.

c. Konsep tindakan (action)
Pada konsep perhatian, pelanggan “menunjukkan minat” untuk membeli produk yang kita tawarkan. Pada konsep tindakan pelanggan sudah ”menjatuhkan pilihan” untuk membeli produk yang diinginkannya.

Terciptanya proses komunikasi pada konsep tindakan ini merupakan tanggapan terhadap pelanggan yang telah menjatuhkan pilihannya, sehingga terjadilah transaksi jual-beli.

Bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep tindakan adalah sebagai berikut:
1) Segera mencatat pesanan pelanggan.
2) Menegaskan kembali kebutuhan/pesanan pelanggan.
3) Menyelesaikan transaksi pembayaran pesanan pelanggan.
4) Mengucapkan terimakasih diiringi harapan pelanggan akan kembali lagi.

Read more...
separador

clock

Translate

Followers