Senin, 05 Agustus 2013
Rabu, 05 Juni 2013
Minggu, 14 April 2013
Jika Anda sebagai konsumen, tahukah Anda bahwa Anda belum tentu menjadi konsumen yang cerdas. Itu terbukti dengan tindakan Anda yang terkadang berperilaku konsumtif berlebih. Konsumtif berlebih artinya adalah membeli barang hanya dengan alasan keinginan bukan berdasarkan kebutuhan. Tentunya tidak semua orang berpola hidup seperti itu. Namun tidak ada salahnya jika mulai sekarang Anda menjadi konsumen cerdas akan paham perlindungan konsumen.
Konsumen cerdas akan melihat beberapa
aspek sebelum membeli barang. Biasanya, jika barang tersebut termasuk barang
non pangan, maka konsumen cerdas akan memeriksa garansi atau layanan purna
jualnya. Namun jika barang yang akan di beli adalah yang termasuk bahan pangan
maka akan terjadi pemeriksaan tentang tanggal kadal luarsa dan bahan
pembuatnya. Dan yang lebih penting lagi adalah mengetahui apakah barang
tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh negara kita
yaitu Standar Nasional Indonesia atau bisa disingkat dengan SNI.
Paham Perlindungan Konsumen Setiap pelaku jual beli dalam hal ini konsumen di indonesia, melalui Kementerian perdagangan dengan menetapkan aturan-aturan yang merupakan payung hukum bagi konsumen jika terjadi sesuatu terkait masalah dengan hukum. Jadi, saat seorang menjadi seorang konsumen maka secara otomatis orang tersebut mendapatkan haknya dimata hukum yang berlaku. Sesuai dengan yang tertera dalam UU Pasal 3 Tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungidiri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Jadi saat melakukan transaksi, sebagai konsumen cerdas yang paham akan perlindungan konsumen dengan menerapkan beberapa pola yaitu Teliti sebelum membeli, Perhatikan lebel dan masa kadaluarsa, Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI, dan Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Minggu, 17 Februari 2013
PERALATAN, TATA CARA DAN PROSEDUR PENYIMPANAN ARSIP
Standar Penampilan Pribadi dalam Pelayanan Prima
Standar Penampilan Pribadi dalam Pelayanan Prima
Dalam pelayanan prima (service excellent) sangat diperlukan suatu standar penampilan pribadi dari seseorang, organisasi, maupun perusahaan. Standar penampilan pribadi ini diperlukan untuk memberi keyakinan, meningkatkan pelayanan, dan menjaga kepuasan pelanggan. Pelanggan merupakan asset yang sangat berharga dan harus tetap dipertahankan, terutama dalam bidang jasa maupun bisnis perdagangan.
Apabila standar penampilan pribadi tersebut diabaikan maka dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan perusahaan atau organisasi. Sulit dibayangkan apabila suatu perusahaan harus kehilangan pelanggan yang potensial dan banyak memberikan keuntungan bagi perusahaan atau organisasi tersebut hanya gara-gara standar penampilan pribadi dari karyawan atau pengelolanya tak memenuhi persyaratan, atau tak sesuai dengan keinginan pelanggan.
Secara kebahasaan, standar dapat diartikan sebagai suatu “ukuran” yang disepakati, sedangkan penampilan pribadi mempunyai pengertian sebagai penampilan (performance) dari diri seseorang maupun organisasi atau perusahaan yang dapat dilihat dan dirasakan oleh orang atau pihak lain. Jadi, standar penampilan pribadi merupakan penampilan diri seseorang, organisasi, atau perusahaan yang sesuai dengan standar yang berlaku baik di lingkungan pribadi (rumah tangga),lingkungan masyarakat maupun di lingkungan kerja (perusahaan).
Penampilan pribadi ini sangat berkaitan erat dengan citra atau imej (image). Penampilan pribadi yang baik akan memberikan imej yang positif bagi perusahaan atau organisasi. Hal ini juga akan menimbulkan kepercayaan dan akan meningkatkan kepercayaan itu dalam diri orang lain atau pelanggan. Bahkan, penampilan pribadi yang baik akan menumbuhkan rasa percaya diri bagi pelaksana organisasi maupun karyawan suatu perusahaan. Sebaliknya, penampilan pribadi yang buruk sudah barang tentu akan menurunkan citra dari perusahaan atau organisasi tersebut.
Dalam melaksanakan standar penampilan pribadi ini akan berkaitan erat dengan faktor-faktor atau kegiatan-kegiatan berikut.
• Memelihara personal hygiene, lingkungan, dan perusahaan
• Memelihara presentasi atau penampilan pribadi
• Mengidentifikasi sikap tubuh yang baik
Bila faktor-faktor tersebut sudah dilaksanakan dengan baik maka pelaksanaan standar penampilan pribadi sudah dijalankan dengan baik.
Apabila standar penampilan pribadi tersebut diabaikan maka dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan perusahaan atau organisasi. Sulit dibayangkan apabila suatu perusahaan harus kehilangan pelanggan yang potensial dan banyak memberikan keuntungan bagi perusahaan atau organisasi tersebut hanya gara-gara standar penampilan pribadi dari karyawan atau pengelolanya tak memenuhi persyaratan, atau tak sesuai dengan keinginan pelanggan.
Secara kebahasaan, standar dapat diartikan sebagai suatu “ukuran” yang disepakati, sedangkan penampilan pribadi mempunyai pengertian sebagai penampilan (performance) dari diri seseorang maupun organisasi atau perusahaan yang dapat dilihat dan dirasakan oleh orang atau pihak lain. Jadi, standar penampilan pribadi merupakan penampilan diri seseorang, organisasi, atau perusahaan yang sesuai dengan standar yang berlaku baik di lingkungan pribadi (rumah tangga),lingkungan masyarakat maupun di lingkungan kerja (perusahaan).
Penampilan pribadi ini sangat berkaitan erat dengan citra atau imej (image). Penampilan pribadi yang baik akan memberikan imej yang positif bagi perusahaan atau organisasi. Hal ini juga akan menimbulkan kepercayaan dan akan meningkatkan kepercayaan itu dalam diri orang lain atau pelanggan. Bahkan, penampilan pribadi yang baik akan menumbuhkan rasa percaya diri bagi pelaksana organisasi maupun karyawan suatu perusahaan. Sebaliknya, penampilan pribadi yang buruk sudah barang tentu akan menurunkan citra dari perusahaan atau organisasi tersebut.
Dalam melaksanakan standar penampilan pribadi ini akan berkaitan erat dengan faktor-faktor atau kegiatan-kegiatan berikut.
• Memelihara personal hygiene, lingkungan, dan perusahaan
• Memelihara presentasi atau penampilan pribadi
• Mengidentifikasi sikap tubuh yang baik
Bila faktor-faktor tersebut sudah dilaksanakan dengan baik maka pelaksanaan standar penampilan pribadi sudah dijalankan dengan baik.
Konsep Dasar Pelayanan Prima
Konsep Dasar Pelayanan Prima
Konsep Dasar Pelayanan Prima
Ada tiga konsep dasar (A3) yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan prima, sebagai berikut:
a. Konsep sikap (attitude)
Keberhasilan bisnis industri jasa pelayanan akan sangat tergantung pada orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Sikap pelayanan yang diharapkan tertanam pada diri para karyawan adalah sikap yang baik, ramah, penuh simpatik, dan mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap perusahaan. Jika kalian menjadi karyawan suatu perusahaan, sikap kalian akan menggambarkan perusahaan kalian. Kalian akan mewakili citra perusahaan baik secara langsung atau tidak langsung. Pelanggan akan menilai perusahaan dari kesan pertama dalam berhubungan dengan orang-orang yang terlibat dalam perusahaan tersebut.
Sikap yang diharapkan berdasarkan konsep pelayanan prima adalah:
1) Sikap pelayanan prima berarti mempunyai rasa kebanggaan terhadap pekerjaan
2) Memiliki pengabdian yang besar terhadap pekerjaan
3) Senantiasa menjaga martabat dan nama baik perusahaan
4) Sikap pelayanan prima adalah: ”benar atau salah tetap perusahaan saya “(right or wrong is my corporate)”.
b. Konsep perhatian (attention)
Dalam melakukan kegiatan layanan, seorang petugas pada perusahaan industri jasa pelayanan harus senantiasa memperhatikan dan mencermati keinginan pelanggan. Apabila pelanggan sudah menunjukkan minat untuk membeli suatu barang/jasa yang kita tawarkan, segera saja layani pelanggan tersebut dan tawarkan bantuan, sehingga pelanggan merasa puas dan terpenuhi keinginannya.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan menyangkut bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian adalah sebagai berikut:
1) Mengucapkan salam pembuka pembicaraan.
2) Menanyakan apa saja keinginan pelanggan.
3) Mendengarkan dan memahami keinginan pelanggan.
4) Melayani pelanggan dengan cepat, tepat dan ramah.
5) Menempatkan kepentingan pelanggan pada nomor urut 1.
c. Konsep tindakan (action)
Pada konsep perhatian, pelanggan “menunjukkan minat” untuk membeli produk yang kita tawarkan. Pada konsep tindakan pelanggan sudah ”menjatuhkan pilihan” untuk membeli produk yang diinginkannya.
Terciptanya proses komunikasi pada konsep tindakan ini merupakan tanggapan terhadap pelanggan yang telah menjatuhkan pilihannya, sehingga terjadilah transaksi jual-beli.
Bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep tindakan adalah sebagai berikut:
1) Segera mencatat pesanan pelanggan.
2) Menegaskan kembali kebutuhan/pesanan pelanggan.
3) Menyelesaikan transaksi pembayaran pesanan pelanggan.
4) Mengucapkan terimakasih diiringi harapan pelanggan akan kembali lagi.
Ada tiga konsep dasar (A3) yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan prima, sebagai berikut:
a. Konsep sikap (attitude)
Keberhasilan bisnis industri jasa pelayanan akan sangat tergantung pada orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Sikap pelayanan yang diharapkan tertanam pada diri para karyawan adalah sikap yang baik, ramah, penuh simpatik, dan mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap perusahaan. Jika kalian menjadi karyawan suatu perusahaan, sikap kalian akan menggambarkan perusahaan kalian. Kalian akan mewakili citra perusahaan baik secara langsung atau tidak langsung. Pelanggan akan menilai perusahaan dari kesan pertama dalam berhubungan dengan orang-orang yang terlibat dalam perusahaan tersebut.
Sikap yang diharapkan berdasarkan konsep pelayanan prima adalah:
1) Sikap pelayanan prima berarti mempunyai rasa kebanggaan terhadap pekerjaan
2) Memiliki pengabdian yang besar terhadap pekerjaan
3) Senantiasa menjaga martabat dan nama baik perusahaan
4) Sikap pelayanan prima adalah: ”benar atau salah tetap perusahaan saya “(right or wrong is my corporate)”.
b. Konsep perhatian (attention)
Dalam melakukan kegiatan layanan, seorang petugas pada perusahaan industri jasa pelayanan harus senantiasa memperhatikan dan mencermati keinginan pelanggan. Apabila pelanggan sudah menunjukkan minat untuk membeli suatu barang/jasa yang kita tawarkan, segera saja layani pelanggan tersebut dan tawarkan bantuan, sehingga pelanggan merasa puas dan terpenuhi keinginannya.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan menyangkut bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian adalah sebagai berikut:
1) Mengucapkan salam pembuka pembicaraan.
2) Menanyakan apa saja keinginan pelanggan.
3) Mendengarkan dan memahami keinginan pelanggan.
4) Melayani pelanggan dengan cepat, tepat dan ramah.
5) Menempatkan kepentingan pelanggan pada nomor urut 1.
c. Konsep tindakan (action)
Pada konsep perhatian, pelanggan “menunjukkan minat” untuk membeli produk yang kita tawarkan. Pada konsep tindakan pelanggan sudah ”menjatuhkan pilihan” untuk membeli produk yang diinginkannya.
Terciptanya proses komunikasi pada konsep tindakan ini merupakan tanggapan terhadap pelanggan yang telah menjatuhkan pilihannya, sehingga terjadilah transaksi jual-beli.
Bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep tindakan adalah sebagai berikut:
1) Segera mencatat pesanan pelanggan.
2) Menegaskan kembali kebutuhan/pesanan pelanggan.
3) Menyelesaikan transaksi pembayaran pesanan pelanggan.
4) Mengucapkan terimakasih diiringi harapan pelanggan akan kembali lagi.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)