Minggu, 14 April 2013





http://ditjenspk.kemendag.go.id/ 
Read more...
separador

                                                                        


Jika Anda sebagai konsumen, tahukah Anda bahwa Anda belum tentu menjadi konsumen yang cerdas. Itu terbukti dengan tindakan Anda yang terkadang berperilaku konsumtif berlebih. Konsumtif berlebih artinya adalah membeli barang hanya dengan alasan keinginan bukan berdasarkan kebutuhan. Tentunya tidak semua orang berpola hidup seperti itu. Namun tidak ada salahnya jika mulai sekarang Anda menjadi konsumen cerdas akan paham perlindungan konsumen.

Konsumen cerdas akan melihat beberapa aspek sebelum membeli barang. Biasanya, jika barang tersebut termasuk barang non pangan, maka konsumen cerdas akan memeriksa garansi atau layanan purna jualnya. Namun jika barang yang akan di beli adalah yang termasuk bahan pangan maka akan terjadi pemeriksaan tentang tanggal kadal luarsa dan bahan pembuatnya. Dan yang lebih penting lagi adalah mengetahui apakah barang tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh negara kita yaitu Standar Nasional Indonesia atau bisa disingkat dengan SNI.

Paham Perlindungan Konsumen Setiap pelaku jual beli dalam hal ini konsumen di indonesia, melalui Kementerian perdagangan dengan menetapkan aturan-aturan yang merupakan payung hukum bagi konsumen jika terjadi sesuatu terkait masalah dengan hukum. Jadi, saat seorang menjadi seorang konsumen maka secara otomatis orang tersebut mendapatkan haknya dimata hukum yang berlaku. Sesuai dengan yang tertera dalam UU Pasal 3 Tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk:

a.       meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungidiri;
b.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.       meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.      menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.       menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.       meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Jadi saat melakukan transaksi, sebagai konsumen cerdas yang paham akan perlindungan konsumen dengan menerapkan beberapa pola yaitu Teliti sebelum membeli, Perhatikan lebel dan masa kadaluarsa, Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI, dan Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan
Read more...
separador

clock

Translate

Followers